TUGAS PPKn
TENTANG LEMBAGA NEGARA
(DPD)
OLEH
:
1.
ANNISA LAILA NURFAHRIS (03)
2.
EMILIA LAILATUL M. (05)
3.
FARIDA (06)
·
DPD ( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
·
Dewan Perwakilan
Daerah
(disingkat DPD), sebelum 2004
disebut Utusan Daerah
·
DPD adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang
anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
·
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara baru yang
dibentuk setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
·
Lembaga
negara ini dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah,
karena sebelumnya aspirasi daerah belum mendapat penyaluran secara baik.
·
Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh
anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
·
Anggota
DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal
di Ibukota negara RI (UU No. 22 Tahun 2003) “mengatur tentang
pengaturan susunan dan kedudukan angota dari sistem pemerintahan
seperti DPR, MPR, DPRD.”
·
Keanggotaan
DPD untuk pertama kalinya dipilih pada pemilu tahun 2004 yang lalu yaitu
berjumlah 128 orang yang terdiri atas 4 orang dari 32 provinsi.
Ø Sejarah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk
pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih
banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari
wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang
efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaannya
yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama
karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga
baru ini.
Keberadaan lembaga seperti DPD,
yang mewakili daerah di parlemen nasional, sesungguhnya sudah terpikirkan dan
dapat dilacak sejak sebelum masa kemerdekaan. Gagsan tersebut dikemukakan oleh
Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Gagasan-gagasan akan pentingnya
keberadaan perwakilan daerah di parlemen, pada awalnya diakomodasi dalam
konstitusi pertama Indonesia, UUD 1945, dengan konsep “utusan daerah” di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersanding dengan
“utusan golongan” dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut
diatur dalam Pasal 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “MPR
terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.”
Pengaturan yang longgar dalam UUD 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut
dalam berbagai peraturan perundang-undangan
Dalam periode konstitusi berikutnya,
UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), gagasan tersebut diwujudkan dalam bentuk
Senat Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja
bersisian dengan DPR-RIS.
· Pimpinan
Pimpinan DPD terdiri atas seorang
ketua dan dua wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang, pimpinan DPD juga
sebagai juru bicara DPD. Ketua DPD periode 2009–2014 adalah Irman Gusman. Ia kembali terpilih menjadi
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2014-2019 setelah mengalahkan calon
pimpinan DPD lainnya, Farouq Muhammad[2].
· Sekretariat Jenderal
Untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat
Jenderal DPD yang ditetapkan
dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang Sekretaris
Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul
Pimpinan DPD.
· Komite
Berikut ini adalah daftar komite DPD beserta jajaran pimpinannya untuk
periode 2010-2011:
v Komite I DPD membidangi otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, serta antardaerah, pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah; pemukiman dan kependudukan, pertanahan, dan tata
ruang, serta politik, hukum dan hak asasi manusia (HAM).
v
Komite II DPD membidangi pertanian dan perkebunan, perhubungan, kelautan
dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup,
pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal, perindustrian dan
perdagangan; penanaman modal dan pekerjaan umum.
· Kepanitiaan
Berikut ini adalah daftar kepanitiaan DPD beserta jajaran pimpinannya untuk
periode 2010-2011:
v Panitia Perancang Undang-Undang
(PPUU)
v Panitia Urusan Rumah Tangga
(PURT)
o
Wakil Ketua: Gusti Kanjeng
Ratu Ayu Koess Indriyah (Jawa Tengah) dan Baiq Diyah Ratu Ganefi (Nusa Tenggara Barat)
v Kepanitiaan lainnya antara lain
Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD, Panitia Hubungan Antar-Lembaga (PHAL)
DPD dan Kelompok DPD di MPR.
·
Tugas DPD
v DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undangundang yang berkaitan
dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan
pemekaran, penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan
dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
v DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
v DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang
APBN, rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama. Pertimbangan tersebut diberikan dalam bentuk tertulis sebelum
memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah sehingga menjadi
bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah.
v DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai
otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan
pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya; pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Pengawasan tersebut merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
yang hasilnya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk
ditindaklanjuti.
v DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa
Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
TUGAS PPKn
TENTANG LEMBAGA NEGARA
(DPD)
OLEH
:
1.
ANNISA LAILA NURFAHRIS (03)
2.
EMILIA LAILATUL M. (05)
3.
FARIDA (06)
·
GEDUNG DPD
·
LOGO DPD
DPD ( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
·
Dewan Perwakilan
Daerah
(disingkat DPD), sebelum 2004
disebut Utusan Daerah
·
DPD adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang
anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
·
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara baru yang
dibentuk setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
·
Lembaga
negara ini dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah,
karena sebelumnya aspirasi daerah belum mendapat penyaluran secara baik.
·
Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh
anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
·
Anggota
DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal
di Ibukota negara RI (UU No. 22 Tahun 2003) “mengatur tentang
pengaturan susunan dan kedudukan angota dari sistem pemerintahan
seperti DPR, MPR, DPRD.”
·
Keanggotaan
DPD untuk pertama kalinya dipilih pada pemilu tahun 2004 yang lalu yaitu
berjumlah 128 orang yang terdiri atas 4 orang dari 32 provinsi.
Ø Sejarah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk
pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih
banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari
wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang
efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaannya
yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama
karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga
baru ini.
Keberadaan lembaga seperti DPD,
yang mewakili daerah di parlemen nasional, sesungguhnya sudah terpikirkan dan
dapat dilacak sejak sebelum masa kemerdekaan. Gagsan tersebut dikemukakan oleh
Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Gagasan-gagasan akan pentingnya
keberadaan perwakilan daerah di parlemen, pada awalnya diakomodasi dalam
konstitusi pertama Indonesia, UUD 1945, dengan konsep “utusan daerah” di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersanding dengan
“utusan golongan” dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut
diatur dalam Pasal 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “MPR
terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.”
Pengaturan yang longgar dalam UUD 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut
dalam berbagai peraturan perundang-undangan
Dalam periode konstitusi berikutnya,
UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), gagasan tersebut diwujudkan dalam bentuk
Senat Republik Indonesia Serikat yang mewakili negara bagian dan bekerja
bersisian dengan DPR-RIS.
· Pimpinan
Pimpinan DPD terdiri atas seorang
ketua dan dua wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang, pimpinan DPD juga
sebagai juru bicara DPD. Ketua DPD periode 2009–2014 adalah Irman Gusman. Ia kembali terpilih menjadi
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2014-2019 setelah mengalahkan calon
pimpinan DPD lainnya, Farouq Muhammad[2].
· Sekretariat Jenderal
Untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat
Jenderal DPD yang ditetapkan
dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang Sekretaris
Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul
Pimpinan DPD.
· Komite
Berikut ini adalah daftar komite DPD beserta jajaran pimpinannya untuk
periode 2010-2011:
v Komite I DPD membidangi otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, serta antardaerah, pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah; pemukiman dan kependudukan, pertanahan, dan tata
ruang, serta politik, hukum dan hak asasi manusia (HAM).
v
Komite II DPD membidangi pertanian dan perkebunan, perhubungan, kelautan
dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup,
pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal, perindustrian dan
perdagangan; penanaman modal dan pekerjaan umum.
· Kepanitiaan
Berikut ini adalah daftar kepanitiaan DPD beserta jajaran pimpinannya untuk
periode 2010-2011:
v Panitia Perancang Undang-Undang
(PPUU)
v Panitia Urusan Rumah Tangga
(PURT)
o
Wakil Ketua: Gusti Kanjeng
Ratu Ayu Koess Indriyah (Jawa Tengah) dan Baiq Diyah Ratu Ganefi (Nusa Tenggara Barat)
v Kepanitiaan lainnya antara lain
Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD, Panitia Hubungan Antar-Lembaga (PHAL)
DPD dan Kelompok DPD di MPR.
·
Tugas DPD
v DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undangundang yang berkaitan
dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan
pemekaran, penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan
dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
v DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
v DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang
APBN, rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama. Pertimbangan tersebut diberikan dalam bentuk tertulis sebelum
memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah sehingga menjadi
bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah.
v DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai
otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan
pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya; pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Pengawasan tersebut merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
yang hasilnya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk
ditindaklanjuti.
v DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa
Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar